Assalamualaikum Wr. Wb __ Welcome to Blog Ibnukhaldun4dmin __ Blog ini dikelola oleh seorang pelajar yang saat ini sedang menuntut ilmu di STMIK HangTuah Pekanbaru __ dengan Seorang Penulis Artikel Ust. Imam Ghozali
Tampilkan postingan dengan label Komputer Masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komputer Masyarakat. Tampilkan semua postingan

HAK PATEN ( Patent ) dan Contoh Kasusnya

Senin, 15 April 2013 | komentar

PATEN ( Patent ) Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk/proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk/proses. Sedangkan inventor adalah orang baik secara sendiri maupun bersama dengan orang lain melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Paten ( Patent ) Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Contoh Kasus : Mahkamah agung as menghukum microsoft corp untuk membayar denda kepada perusahaan perangkat lunak kanada i4i sebesar us$290 juta atas pelanggaran hak paten perusahaan itu. Pengadilan tinggi dengan suara bulat menolak untuk mengenyampingkan hukuman terhadap raksas perangkat lunak microsoft corp itu. Perusahaan i4i yang berbasis di toronto, kanada tersebut telah menuntut microsoft pada tahun 2007 yang lalu, karena software miliknya telah dicuri oleh microsoft tanpa izin dan digunakan pada perangkat lunak microsoft word versi 2003 dan 2007, sehingga memungkinkan word untuk menkonversi ke format xml (extended markup language). Pengadilan yang lebih rendah mengatakan bahwa microsoft dengan sengaja melanggar hak paten dan meminta microsoft untuk membayar ke i4i sebesar us$290 sebagai denda, dan meminta microsoft untuk menghentikan penggunaan teknologi milik i4i tersebut. Mahkamah agung as menyatakan bahwa ada bukti yang jelas dan menyakinkan, sehingga dibuat keputusan ini. namun hakim agung john roberts tidak turut ambil bagian dalam membuat keputusan ini, karena beliau memiliki saham microsoft, dan dikhawatirkan akan menimbulkan keputusan yang bisa karena adanya konflik kepentingan. pelanggaran yang dilakukan pihak microsoft sangatlah tidak baik, mengingat belum adanya kesepakatan antara pihak microsoft dan i4i. hal ini sangat merugikan pihak i4i karena telah melakukan penelitian dan pengembangan yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, dampak dari pelanggaran tersebut pihak yang dirugikan tentu akan mengalami kerugian yang besar karena para investor akan berpikir kembali dan tidak jadi menanamkan modalnya ke perusahaan tersebut.

HAK CIPTA ( Copyright ) dan Contoh Kasusnya

Senin, 08 April 2013 | komentar

Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut. Mengenai aplikasi atau software yang kita buat menggunakan software bajakan, menurut saya itu tidak menjadikan aplikasi yang kita buat menjadi aplikasi bajakan. Karena software hanya media untuk menuangkan pikiran atau ide-ide. Apabila ide-ide kita orisinal itu tidak akan menjadikan aplikasinya bajakan, dan begitu sebaliknya.

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.

Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Templat
Copyright © 2013. IbnuKhaldun - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger